REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengetatan remisi harus dimaknai sebagai semangat untuk memberantas korupsi dengan maksimal. "Ini kebijakan yang harus didukung DPR dan Menkumham," jelas Pakar Hukum, Todung Mulya Lubis di Jakarta, Kamis (15/12).
Di dalamnya, ia menilai ada pemberian efek jera bagi pelaku dan pencegahan bagi mereka yang berniat korupsi. Dia mengatakan kebijakan ini tidak ada yang salah.
Menkumham, ia harapkan tetap konsisten mempertahankan itu. Keputusan yang sudah dituangkannya harus tetap dipegang agar narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan efek jera yang lebih.
Ia juga meminta DPR memahami pengetatan remisi ini untuk kemaslahatan bersama. "Mereka jangan menilai pengetatan remisi ini sebagai masalah sehingga harus diinterpelasi," jelasnya. Dia mengatakan DPR harus tetap memperhatankan semangatnya untuk memberantas korupsi agar publik lebih mempercayai mereka.