REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tudingan Muhammad Nazaruddin ke berbagai pihak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12), tidak perlu ditanggapi. Hal itu lantaran tudingan Nazaruddin banyak tidak benarnya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kalau Nazaruddin dalam sidang kembali menuding orang lain terlibat kasus, maka tidak perlu ditanggapi. "Ucapan Pak Nazaruddin kadang perlu ditanggapi, kadang tidak perlu. Untuk ini, tidak perlu ditanggapi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, di Istana Bogor, Rabu (14/12).
Nazaruddin sebelumnya mengungkapkan petinggi Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi. Kali ini, Rabu (14/12), anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, dikatakan membeli anggaran ke anggota DPR.
Nazaruddin mengatakan, uang-uang hasil jerih payah bermain anggaran di DPR itu, dipakai Mubarok untuk membangun yayasan yang disebut Nazarudin berkantor di kawasan Casablanca.
Nazaruddin juga menyebut pimpinan KPK sekarang sebagai perampok. "Pimpinan KPK yang sekarang perampok," ujar Nazaruddin seusai mendengarkan tanggapan jaksa KPK atas eksepsinya, di gedung Pengadilan Tipikor, Rabu (14/12).