Senin 12 Dec 2011 18:41 WIB

Kok Bisa Ya, Mulai Besok KPPU tanpa Komisioner

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masa Jabatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2006 - 2011 telah berakhir tanggal 12 Desember 2011.

Sementara DPR belum selesai melakukan seleksi anggota yang baru. Pemerintah pun tidak bisa berbuat banyak karena belum ada surat permintaan perpanjangan.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan sampai detik ini belum ada permintaan perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2006-2011 yang telah berakhir dari DPR. "Sampai sekarang tidak ada permintaan perpanjangan. kalau dia minta diperpanjang, kita perpanjang," katanya, Senin (12/12).

Karena tidak ada perpanjangan itu pemerintah tidak dapat mengeluarkan payung hukum semacam Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut. Meski demikian surat perpanjangan itu telah disiapkan jika benar-benar diminta. "Kita sudah mengusulkan sudah lama. tapi lamban dari DPR, padahal cuma berapa orang aja,"tuturnya.

Sebelumnya  KPPU telah mengirimkan surat awal Desember ini menyangkut nasib kepemimpinan KPPU. Menyusul telah berakhirnya masa jabatan anggota KPPU 2006-2011.

Mengacu pada pasal 31 ayat (3) UU NO.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat, periode KPPU 2006-2011 berakhir tanggal 12 Desember 2011 ini.

Permohonan ini tujuannya untuk menghindari kekosongan anggota KPPU. Tentu dapat berimbas pada proses pemeriksaan dan investigasi wasit persaingan usaha ini.

Sejauh ini, belum ada nama-nama anggota KPPU yang baru untuk menggantikan anggota KPPU periode 2006-2011. Sejauh ini, proses seleksi masih berada di tangan Komisi VI DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement