REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha bukan hanya bertujuan menghindari sanksi. Tetapi ini juga menjadi fondasi dalam membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi hukum persaingan usaha dan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan KPPU bersama K&K Advocates di Jakarta. Kegiatan yang digelar menjelang peringatan 15 tahun K&K Advocates itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya menjalankan aktivitas bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisioner KPPU periode 2024-2029, Moh Noor Rofieq, mengatakan persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, pelaku usaha didorong untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.
"Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami ketentuan hukum persaingan usaha dan mampu menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik," ujar Moh Noor Rofieq.
"Kepatuhan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha," katanya menambahkan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai peran dan kewenangan KPPU dalam mengawasi, menegakkan hukum, serta menangani perkara persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, pelaku usaha juga memperoleh pemahaman mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program tersebut mendorong perusahaan menerapkan kebijakan dan prosedur internal agar kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.
Program tersebut juga dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan KPPU dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dinilai mampu membantu perusahaan memitigasi risiko hukum. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah VI Makassar KPPU, Hasiholan Pasaribu, mengatakan perusahaan perlu mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum persaingan usaha sejak dini.
Menurut dia, pemahaman terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta implementasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan membantu perusahaan mengelola risiko hukum secara lebih efektif.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari budaya perusahaan sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan memberikan manfaat bagi dunia usaha maupun masyarakat luas," kata Hasiholan.




