Senin 12 Dec 2011 13:31 WIB

Bermasalah, 28 Penyedia Konten Dihentikan Kontraknya oleh Telkomsel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Telkomsel hingga Desember 2011 telah mengakhiri 28 dari 222 kontrak penyedia konten (content provider/CP) karena mereka melanggar izin dan tidak melalui izin. "Penghentian kontrak dengan CP nakal itu karena sebagian telah melanggar izin dan tidak melalui izin," kata Direktur Telkomsel, Sarwoto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR (Panjan SMS Premium) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/12).

Sarwoto menjelaskan bahwa 28 kontrak tersebut merupakan bagian dari CP yang menyalahi aturan atau tidak melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Sejauh ini, pihak perusahaan telah menghentikan kontrak dengan 18 CP yang melanggar izin dan 10 CP yang tidak jelas kontraknya.

Ia menambahkan dari 222 kontrak yang dijalin, sebanyak 146 merupakan CP dan 76 adalah label yang berhubungan dengan musik. "Kurang lebih kalau dijumlah ada 222 kontrak kami yang berhubungan 'content provider'," kata Sarwoto.

Sebelumnya, Telkomsel membuat kebijakan kepada mitra CP untuk membuat mekanisme yang memudahkan pelanggan dalam melakukan mekanisme UNREG (berhenti berlangganan) dengan satu klik, dibandingkan mekanisme REG (berlangganan) yang harus melalui proses dua kali klik. Bagi pelanggan yang mengetik: UNREG, OFF, STOP, ataupun terminologi yang mengandung arti berhenti berlangganan, maka Telkomsel akan menghentikan pengiriman konten layanan tersebut.

Terkait kembali maraknya SMS penipuan yang berasal dari nomor seluler biasa (long number), Telkomsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menyediakan saluran pengaduan SMS penipuan.

Sejak 2010, Telkomsel telah membuka layanan SMS 1166 sebagai sarana pengaduan SMS penipuan. Format yang harus diisi dalam SMS pengaduan tersebut adalah: Penipuan#nomor pelaku penipuan#isi SMS penipuan.

Seluruh data pengaduan yang diterima melalui layanan SMS 1166 akan digunakan Telkomsel sebagai dasar penindakanlanjutan oleh pihak berwenang.

Telkomsel mendorong pelanggan yang menerima SMS penipuan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Pasalnya, itu adalah kewenangan pihak berwajib untuk menindaklanjutinya dan Telkomsel bekerjasama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk dapat mengungkap pelaku penipuan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement