Ahad 11 Dec 2011 13:53 WIB

KPK Pastikan Segera Tahan Wa Ode Nurhayati

Rep: Muhamamd Hafil/ Red: Djibril Muhammad
M Jasin
Foto: Republika/Yogi Ardhi
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini belum ditahan. Namun, KPK berjanji untuk segera menahan Wa Ode dalam waktu dekat ini.

"Tunggu saja (untuk menahan). Tapi pasti akan kita lakukan karena namanya juga tersangka yang sesuai prosedur hukum kan bisa ditahan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (11/12).

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPID tahun 2011, tersangkanya WON," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta Jumat, 9 Desember 2011.

Haryono menjelaskan politisi Partai Amanat Nasional itu dijerat pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat

2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement