REPUBLIKA.CO.ID,omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka untuk anggota Komisi VII DPR, Wa Ode Nurhayati resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Politisi Senayan itu diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPPID tahun 2011. Tersangkanya WON,"kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada pers di gedung KPK, Jumat (9/12).
Haryono menjelaskan, Wa Ode ditetapkan tersangka terhitung hari ini. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.