Jumat 09 Dec 2011 10:58 WIB

Laporan Gratifikasi KPK Meningkat

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Stevy Maradona
LPSK akan melindungi aktivis ICW yang membongkar kasus korupsi di tubuh Polri, ilustrasi
LPSK akan melindungi aktivis ICW yang membongkar kasus korupsi di tubuh Polri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korrupsi (KPK) meningkat tajam. Tercatat, pada 2004 hanya ada satu laporan gratifikasi. Sementara pada 2011, laporan gratifikasi mencapai 1.301.

"Hal ini jelas menunjukan berjalannya sistem pencegahan serta makin tingginya kesadaran penyelenggara negara menjaga integritas dirinya," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, dalam laporannya yang disampaikan dalam Peringatan Hari anti Korupsi se-Dunia, di Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Jumat (9/11).

Amir memaparkan, pada periode 2004 sampai Oktober 2011, KPK sudah melakukan penyelidikan 417 kasus, penyidikan 229 kasus, penuntutan 196 perkara, yang sudah berkekuatan hukum tetap (//inkracht//) sebanyak 169 perkara serta eksekusi 171 perkara. 

Kesemuanya itu, kata Amir, melibatkan lebih dari 250 orang yang terdiri dari penyelenggara negara, PNS, dan orang-orang terkait dengan kasus tindak korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. "Dari berbagai kasus yang ditangani tersebut, pengemballian kerugian negara dan pembayaran denda mencapai Rp 800 miliar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement