Kamis 08 Dec 2011 21:00 WIB

MK: Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, melihat setelah era reformasi bergulir 13 tahun, nyatanya belum ada perubahan signifikan dalam penegakan hukum. Hal itu bisa ditinjau dari birokrasi di Indonesia yang korup.

Menurut Mahfud, kondisi itu terjadi karena tidak ada komitmen tegas dari aparat penegak hukum. Ia menilai, seharusnya dalam penegakan hukum tidak pandang bulu, dan pimpinan institusi penegak hukum mau menjalankan reformasi birokrasi dalam arti sebenarnya.

Kondisi yang terjadi sekarang, kata dia, berbanding terbalik dengan era pemerintahan Orde Baru di bawah kendali Soeharto. “Zaman Pak Harto yang pemerintahannya korup saja, berani menindak tegas Bea Cukai, sebagai sarang korupsi,” kata Mahfud, Kamis (8/12).

Namun, ketika sudah ganti presiden hingga lima periode, hasil pemberantasan korupsi kurang terlihat. Karena itu, agar reformasi birokrasi dapat terlaksana, ia menyarankan semua pihak untuk meninggalkan teori dan langsung bertindak melakukan langkah nyata. “Saya enggak tahu teorinya seperti apa. Kuncinya bertindak!” saran Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement