Rabu 07 Dec 2011 15:54 WIB

Ini Maksud Kedatangan Nazaruddin ke Cikeas Sebelum Melarikan Diri

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, pekan lalu mengungkapkan bahwa beberapa jam sebelum kepergiannya ke Singapura pada 23 Mei 2011, ia menghadap Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Namun, pengakuan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu tidak menjelaskan apa alasannya secara rinci pada pertemuan itu. Hari ini,  Rabu (7/12), masih di Pengadilan Tipikor, Nazaruddin menjelaskan perihal pertemuan itu. Nazaruddin mengaku kedatangannya ke Cikeas untuk mengadu kepada Presiden SBY perihal ketidakterlibatannya dalam kasus suap yang melandanya itu.

 

"Saya diundang rapat ke Cikeas untuk melaporkan banyak hal termasuk tentang proyek Wisma Atlet. Bahwa saya tidak punya hubungan dengan kasus proyek Wisma Atlet. Tetapi yang berkaitan dengan kasus proyek Wisma Atlet sudah saya jelaskan secara detail kepada beliau," kata  Nazaruddin saat membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/12).

 

Kepada SBY, lanjut Nazaruddin, dia mengungkapkan yang terkait dengan kasus Wisma Atlet adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh. "Itu sesuai dengan pengakuan Angelina di depan Tim Pencari Fakta (TPF) partai Demokrat," ujarnya.

Pengakuan Nazaruddin tersebut dikuatkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Junimart Girsang. "Seperti yang dijelaskan klien saya, di Puri Cikeas pada tanggal 23 mei 2011 yang berlangsung selama tiga setengah jam di hadapan Susilo Bambang Yudhoyono yang juga dihadiri Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum dan EE Mangindaan," katanya.

 

Seperti diketahui, Nazaruddin meninggalkan Tanah Air pada 23 Mei 2011. Sejak saat itu, ia memulai pelariannya ke sejumlah negara. Keesokan harinya atau pada 24 Mei 2011, KPK baru mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, surat pencekalan itu terlambat dikeluarkan KPK.

Pada 31 Mei, Nazaruddin ditetapkan tersangka oleh KPK. Baru pada pertengahan Agustus Nazaruddin ditangkap oleh Kepolisian Internasional (Interpol) atas permintaan KPK. Ia ditangkap di Kolombia dan dikembalikan ke Tanah Air beberapa hari kemudian.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement