REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening gemuk PNS berindikasi tindak pidana korupsi. Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, menduga bahwa PNS tidak bermain sendiri.
Sumber masalah terjadinya korupsi, menurut Ucok, berasal dari proyek berbagai pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Mereka mendapatkan jatah persenan dari pengusaha yang sudah mereka menangkan," ungkap Ucok kepada republika, di Jakarta, Rabu (7/12).
Jika tidak mendapatkan akses langsung pengusaha, Ucok mengungkapkan mereka memperoleh pendapatan dari atasan yang langsung menangani proyek tersebut. Uang haram ini kemudian dibagi-bagi untuk anggota DPRD, Kepala Daerah, dan para atasan lain.
Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) yang berfungsi untuk mengawasi keuangan daerah pun dinilai lumpuh karena berada di bawah kewenangan Kepala Daerah. "Makanya banyak temuan Bawasda yang berasal dari audit atau pengaduan publik biasanya tidak dilanjutkan karena Kepala Daerah tidak setuju," jelasnya.
Bahkan, ujarnya, Bawasda menjadikan kasus tersebut sebagai 'lahan basah' sehingga kasus tersebut pun berjalan di tempat. Untuk kasus yang terlanjur berjalan, Ucok mengungkapkan seringkali diputihkan karena dianggap merupakan kesalahan.
Laporan PPATK dari Januari hingga medio 2011 menyebutkan terdapat 2258 Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan (LTKM) PNS daerah yang diperoleh dari Penyedia Jasa Keuangan. Terdapat 1.153 transaki yang dilakukan oleh bendahara daerah. Sementara 376 dilakukan oleh bupati. Selain itu, masih terdapat 339 transaksi mencurigakan lain disumbang oleh pejabat daerah lain.
Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, menyebutkan terdapat 1.851 LHA yang sudah disetor ke penegak hukum dari Januari hingga September. Akan tetapi, baru puluhan yang ditindaklanjuti. Sebagian besar LHA terkait dengan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, terdapat 18.000 transaksi mencurigakan yang masuk PPATK dari Penyedia Jasa Keuangan hingga November 2011. Kebanyakan memiliki dugaan korupsi. Oleh karena itu, ujar Agus, PNS pun mencatatkan diri sebagai oknum yang terbanyak melakukan transaksi tidak wajar.