Selasa 06 Dec 2011 18:02 WIB

MK Nilai Usulan RUU Perampasan Aset Berlaku Surut, Asbun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa berlaku surut. Pasalnya setiap aturan yang berlaku hanya bisa dijalankan setelah disahkan, dan tidak bisa diberlakukan ke belakang.

"Jika UU itu bisa berlaku surut, maka rusak tatanan hukum di negeri ini," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Selasa (6/12).

Dikatakan Akil, aturan hendaknya dibuat tidak untuk kepentingan penguasa dan mengakomodasi kelompok tertentu. Melainkan dibuat untuk kepentingan bangsa dan disesuaikan dengan UUD 1945.

Karena itu, pihaknya mengkritik para pengamat hukum yang menilai sebaiknya RUU Perampasan Aset berlaku surut. "Itu namanya asbun (asal bunyi)," ujar Akil.

Menurut Akil, keberadaan RUU Perampasan Aset itu sangat bagus diterapkan agar harta koruptor bisa disita. Namun, pelaksanaannya jangan dipaksakan untuk menjerat koruptor di masa lalu.

Karena hal itu bisa bertabrakan dengan rambu-rambu hukum yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Sita aset para koruptor, tapi harus sesuai aturan," tandas Akil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement