Sabtu 03 Dec 2011 23:40 WIB

PKBN Optimis Ikut Pemilu 2014

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Yenny Wahid
Foto: Antara
Yenny Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) optimis lolos verifikasi parpol berbadan hukum yang digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua Umum PKBN, Yenny Wahid, mengatakan hingga batas akhir penyempurnaan berkas pada 25 November, semua syarat administrasi sudah dilengkapi. Bahkan, dalam pertemuan untuk menyamakan persepsi dengan Kemenkumham itu, terungkap jika sejak awal semua ketentuan parpol berbadan hukum sudah dipenuhi PKBN. Misal, syarat wajib memiliki cabang di 50 persen kabupaten/kecamatan, yang sempat dipermasalahkan Kemenkumham, ternyata terlewati.

Untuk memperkuat argumennya, pihaknya sampai mengundang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi. Tujuannya untuk memastikan syarat administrasi pembentukan kantor cabang di provinsi, kabupaten, hingga kecamatan terpenuhi.

Karena itu, pihaknya yakin PKBN bisa menjadi peserta Pemilu 2014, mengikuti Partai Nasdem yang terlebih dulu lolos verifikasi. “Dalam pertemuan menyamakan persepsi itu semua syarat kami penuh. Saat ini kami menunggu pengumuman,” kata Yenny usai seminar Deradikalisasi Agama Berbasis Kyai/Nyai dan Pesantren di Jakarta, Sabtu (3/12).

Dikatakan Yenny, partainya memiliki cabang di 33 provinsi. Namun, skala prioritas yang dipenuhinya hingga tingkat kecamatan adalah di Jawa. Untuk di luar Jawa, khususnya Maluku dan Papua, hanya syarat minimal yang dipenuhinya. Dengan strategi itu pihaknya berharap mampu merebut suara warga NU yang basisnya berada di Jawa. “Insya Allah yakin lolos,” kata putri almarhum Gus Dur itu.

Menkumham Amir Syamsuddin, sebelumnya, mengatakan tiga parpol baru dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai parpol yang akan maju pada Pemilu 2014. Alhasil, pengurus partai diminta untuk melengkapi kekurangan pada Kemenkumham.

"Hanya Partai Nasional Demokrat yang memenuhi syarat sebagai parpol berbadan hukum." Tiga parpol yang belum memenuhi syarat adalah Partai Keadilan Republik, Partai Serikat Rakyat Independen dan PKBN. Amir meminta pengurus parpol untuk melengkapi kekurangan hingga batas akhir penerimaan 25 November 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement