Kamis 01 Dec 2011 20:35 WIB

Begini Cara Koruptor Simpan Hasil Korupsi

Rep: Muhamamd Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Korupsi (ilustrasi)
Foto: dudipalba.wordpress.com
Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Subiantoro, menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/12). 

Pada kesempatan itu, Subiantoro mengungkapkan pihaknya menemukan 1.818 transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi tindak pidana. Bahkan, PPATK juga menemukan sejumlah rekening anak sekolahan yang bernilai miliaran rupiah. 

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya bayi yang asuransinya sudah ter-cover seluruhnya. "Orang Indonesia sayang sekali sama anak-anak dan istrinya. Sehingga, uang-uang yang diduga dari tindak pidana itu sebagian besar mengalir ke istri, kemudian ke anak-anak. Dari Laporan Hasil Akhir (LHA) ini banyak yang usianya masih muda," kata Subiantoro di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/12).

 

Menurut Subiantoro, modus seperti ini bukannya tak diprediksi mereka. Bahkan, modus-modus seperti ini termasuk modus lama dalam kejahatan perbankan. Si pelaku, menitipkan uang-uang hasil kejahatan yang mereka lakukan pada rekening keluarga seperti anak dan istrinya.

 

"Tapi kita baru bisa mengungkapnya setelah melihat adanya aliran dana. Ini kan butuh proses. Undang-Undang No. 8 tahun 2002 tidak langsung seketika berjalan dengan baik, butuh proses," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement