REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan pejabat Kementerian Agama dan Konsultan Teknologi Informasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium dan madrasah tsanawiyah dan aliyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, menjelaskan kedua tersangka tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Saefuddin, dan Konsultan Teknologi Informasi, dari pihak swasta, Ida Bagus Mahendra Jaya Marta.“Mereka diduga melakukan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium untuk madrasah/tsanawiyah dan aliyah,” ujar Noor, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis(1/12).
Surat Perintah Penyidikan masing-masing tersangka yaitu 163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Syaifuddin. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenag. Tersangka dari pihak Kemenag dan 164/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
Dalam proyek tersebut, negara diduga dirugikan Rp25 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Noor menjelaskan proyek pengadaan alat laboratorium di Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia itu bernilai Rp 27,5 miliar, sedangkan Madrasah Aliyah senilai Rp 44 miliar. PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk Aliyah mengsub-kontrakan kepada pihak ketiga.
Tidak hanya itu, penyidik juga melihat adanya penggelembungan harga (mark up), sehingga negara dirugikan Rp 25 miliar. Jumlah kerugian tersebut terdiri atas Rp 9 miliar kerugian dari Tsanawiyah dan Rp 15 miliar lebih dari Aliyah.
Noor menegaskan penyidikan kasus tersebut tidak hanya akan berhenti pada penetapan dua tersangka. “Tidak berhenti pada kedua tersangka, semua bergantung kepada penyidikan oleh Gedung Bundar. Sesuai komitmen Pimpinan Kejaksaan, siapapun yang terlibat akan dijadikan tersangka,” ujar Noor.
Informasi yang didapatkan Republika dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama, terdapat sembilan perusahaan yang mengikuti tender pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah. Yakni PT.Gita Menara Jaya, PT. Dharmakusumah, PT.Alfindo Nuratama Perkasa, PT.Ananto Jempiter, PT.Sean Halbert Jaya, PT.Solusi Datama Tafuji, PT.Bentina Agung, PT.Putera Lakopoperkasa, dan CV Tunas Agro Arsyad Mandiri.
Pelaksanaan lelang diumumkan pada awal September 2011 untuk paket pekerjaan yang dilaksanakan distribusinya untuk 250 madrasah Tsanawiyah. Dari sembilan peserta tender, Alfindo dan Sean Halbert Jaya berhasil memenangkan tender yang bernilai Rp 44 Miliar. Mereka kemudian mensubkontrakkan proyek ini kepada pihak ketiga.
PT.Alfindo Nuratama beralamat di Jl. Daan Mogot No 95 C Gedung Lippo Bank Daan Mogot Lt. 4 Suite 02 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat. Alfindo disebut-sebut terkait dengan sejumlah proyek yang melibatkan isteri Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni. Direktur Utama Alfindo, Arifin Ahmad, pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 30 Oktober 2011.
Ketika itu, Arifin mengaku Alfindo sempat dipinjamkan kepada Permai Grup yang notabene milik M.Nazarudin. Perusahaan itu dipinjam untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Dalam kasus ini, Neneng, isteri Nazarudin menjadi tersangka atas pelimpahan subkontrak PT Alfindo Nuratama Perkasa yang merupakan pemenang tender proyek PLTS kepada PT Sundaya Indonesia.
Selain itu, Alfindo pernah menang berbagai proyek pemerintah seperti pengadaan pengembangan laboratorium F MIPA Universitas Negeri Malang tahun 2009 dan tender pengadaan alat laboratorium pusat dan daerah termasuk tambahan pembuatan panel listrik di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI.