REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/11), memeriksa empat mantan Direktur Pertamina. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus Lama tak muncul ke permukaan, pengusutan kasus suap Innospec.
Empat mantan petinggi pertamina itu adalah Widya Purnama, Ari Hermanto, Baihaki Hakim, Arifi Nawawi. Selain keempatnya, mantan Wakil Dirut Iin Arifin Takhyan juga diperiksa. Menurut kuasa hukum mereka berlima, Dodi Abdul Kadir, mereka diperiksa terkait kasus gratifikasi pengadaan TEL.
"Saya mengadvokasi direksi Pertamina. Semuanya diiperiksa terkait kasus gratifikasi pengadaan TEL," kata Dodi di kantor KPK, Jakarta.
Pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemeriksaan lima mantan petinggi Pertamina ini. Selama ini diketahui kasus itu berada di level penyelidikan.
Pengusutan kasus ini berawal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengajak KPK menguak kasus penyuapan pejabat migas Indonesia oleh Innospec Ltd. Perusahaan energi asal Inggris itu terbukti menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia untuk memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda hingga US$ 12,7 juta karena produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu terbukti menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia hingga US$ 8 juta.
Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.