Senin 28 Nov 2011 20:24 WIB

Usai Rusuh Batam UMK Naik Jadi Rp 1,31 Juta, Tapi Buruh Belum Sepakat

Kerusuhan di Batam (ilustrasi).
Foto: Antara
Kerusuhan di Batam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, Senin, menetapkan beberapa ketentuan terkait upah minimum Kota Batam 2012 Rp1,31 juta, penambahan trayek dan armada angkutan pekerja kepada Walikota Batam serta menunda penerapan pajak rumah kos dan warung makanan.

Penetapan ini, katanya kepada wartawan di Batam, Senin, diambil setelah pada Minggu malam Dewan Pengupahan Provinsi Kepri membahas dan menyerap aspirasi perwakilan tiga serikat pekerja yang meminta Pemerintah Kota Batam mengurangi beban pekerja di sektor pemondokan, makan di warung dan transportasi.

Angka Rp1,31 juta lebih besar Rp7.008 daripada Rp1.302.992 , angka rekomendasi Wali kota Batam Ahmad Dahlan yang mendasari pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei 2011 Dewan Pengupahan Kota Batam.

Penetapan oleh Gubernur Kepri dilakukan sebab perundingan tripartit tingkat Kota Batam untuk menetapkan UMK 2012 berakhir buntu akibat Asosiasi Pengusaha Indonesia hanya menghendaki Rp1,26 juta, sedangkan serikat pekerja menginginkan Rp1,76 juta, meski KHL 2011 yang menjadi acuan untuk diterapkan 100 persen adalah Rp1.302.992.

Di tengah kebuntuan, pada Kamis (24/11) terjadi sekitar dua jam kerusuhan massa pekerja di beberapa wilayah Batam yang kemudian kekacauan itu berhasil dikendalikan aparat bersama para pengurus serikat pekerja.

"Insya Allah angka Rp1,31 juta diterima buruh karena dalam menetapkan kebijakan ini kami juga mengakomodasi aspirasi serikat pekerja agar wali Kota Batam mengurangi beban biaya hidup buruh," kata Gubernur.

Dikonfirmasi tentang pernyataan Gubernur Sani, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam Saiful Badri membenarkan bersama perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berbicara dengan Gubernur Sani di Gedung Daerah Pemprov Kepri di Tanjungpinang pada Minggu malam.

"Kami kemarin malam menyampaikan angka Rp1,76 juta dan aspirasi supaya Pemerintah Kota Batam mengambil kebijakan pengurangan beban hidup pekerja misalnya dari pajak warung makan, rumah kos dan menambah trayek dan armada transportasi," katanya.

Dengan terbitnya penetapan dari Gubernur Kepri M Sani, Ketua FSPSI Saiful Badri mengatakan, bersama pengurus, KBSI dan FSPMI serta aliansi-aliansi gerakan buruh akan rapat untuk menentukan sikap. Ia mengatakan, kemungkinan besar hasil rapat nanti tidak menerima bulat kebijakan Gubernur melainkan disertai dengan catatan agar Wali Kota Batam melindungi kepentingan kesejahteraan buruh di masa mendatang, misalnya mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement