Sabtu 26 Nov 2011 01:18 WIB

Suruh PRT Asal Indonesia Kerja di Luar Kesepakatan, Majikan Malaysia Bakal Didenda

Pekerja rumah tangga. Ilustrasi
Foto: .
Pekerja rumah tangga. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Majikan warga Malaysia terancam denda 500 ribu ringgit atau penjara tiga hingga 20 tahun, jika menyuruh penata laksana rumah tangga asal Indonesia mengerjakan tugas di luar kewajibannya, berdasar UU Anti-Perdagangan dan Penyelundupan Manusia tahun 2007.

Direktur Jenderal Ketenagakerjaan Malaysia Datuk Sheikh Yahya Sheikh Mohamed mengatakan, termasuk di dalamnya adalah menyuruh penata laksana rumah tangga (PLRT) bekerja di toko pada malam hari, menjaga orang sakit di rumah, dan bekerja di rumah lain meskipun itu adalah kerabat majikan.

"Di Indonesia, saat kita mengajukan permintaan PLRT, kita akan ditanya apa tugasnya, karena jika ia dipekerjakan untuk menjaga orang tua, pelatihan yang diberikan juga akan berbeda," katanya seperti dikutip Bernama, Jumat. "Jika PLRT ditugasi untuk mengerjakan pekerjaan rumah, ia akan dilatih untuk mengerjakan pekerjaan rumah," lanjut dia.

Sheikh Yahya menegaskan, pihaknya juga tidak bisa membenarkan jika PLRT sendiri yang bekerja secara sukarela di luar tanggung jawabnya. "Ia dipekerjakan di rumah A. Jadi dia harus bekerja di rumah A. Jika tertangkap bekerja di rumah lain, ia juga bisa ditindak," ujarnya.

Dengan tercapainya keepakatan bagi Indonesia untuk kembali mengirimkan PLRT ke Malaysia, kata Sheikh Yahya, diharapkan majikan dan agen perekrut tenaga kerja bisa lebih bertanggung jawab dan menghargai kesepakatan antara Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan bilateral di Bali baru-baru ini.

Di antara kesepakatan yang dicapai adalah perlunya kontrak kerja bagi PLRT, biaya untuk perekrutan PLRT ditetapkan sebanyak 4.511 ringgit, pelatihan 200 jam sebelum dikirim, serta pemberian cuti sehari setiap minggu.

Di lain pihak, majikan dibolehkan memotong gaji PLRT tak lebih dari 50 persen dari gaji sebulan, sebagai penggantian uang muka sebesar 1.800 ringgit.

Sheikh Yahya mengatakan, hanya 121 dari 400 agen tenaga kerja terdaftar yang sudah menyepakati poin-poin tersebut.

"Daftar agensi akan diumumkan di portal departemen awal bulan depan. Agensi yang belum menyepakati persyaratan tersebut tidak akan diizinkan memasok PLRT asal Indonesia," katanya.

Saat ini ada sekitar 50 ribu PLRT Indonesia yang siap dikirimkan ke Malaysia.

(T.N004/B/Z002/Z002) 25-11-2011 21:07:00

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement