REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkapnya pada Senin (21/11) lalu. Pasalnya, setelah ditangkap, ia dipaksa petugas KPK untuk mengaku bahwa uang Rp 99,9 juta di dalam mobilnya yang diduga uang suap adalah miliknya.
"Saya protes tindakan petugas KPK yang memaksa saya mengakui uang itu milik saya. Padahal, saya tahu juga tidak ada uang itu di mobil saya dan saya tidak tahu mengapa uang itu ada di dalam mobil saya," kata Sistoyo usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jumat (25/11).
Atas tindakan petugas KPK itu, Sistoyo merasa dijebak. Ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui soal asal-usul uang itu. Selain soal dipaksa mengakui uang itu, Sistoyo juga memprotes tindakan petugas KPK yang menangkapnya pada saat ia masih berada di depan kantornya. Jarak dari kantor dengan mobilnya menurutnya sangat jauh. Sehingga, ia menghubungkan kejanggalan antara letak mobilnya yang berisi uang Rp 99,9 juta dengan posisinya saat ditangkap. "Ini kan menunjukkan kalau saya sama sekali tidak tahu menahu soal ada uang di dalam mobil saya,"kata Sistoyo.
Sistoyo hari ini,Jumat (25/11), menjalani pemeriksaan perdananya setelah ia ditangkap pada Senin (21/11) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cibinong. Ia ditangkap lantaran diduga sedang melakukan suap dengan dua orang pihak swasta yaitu Edward dan Anton Bambang. Suap itu diduga supaya Sistoyo yang menangani perkara Edward untuk meringankan tuntutan terhadap Edward.