Jumat 25 Nov 2011 17:19 WIB

Kejari Cibinong Dicopot dari Jabatan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, akhirnya dicopot dari jabatannya. Wakil Jaksa Agung, Darmono, telah menandatangani surat keputusan Wakil Jaksa Agung tentang pembebasan jabatan struktural yang bersangkutan.

"Jadi dalam putusannya itu menyatakan bahwa Suripto Widodo terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Jadi diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat (25/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suripto telah melanggar pasal 3 angka 6,15,17 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010. Setelah pencopotan, Suripto akan menungggu penempatan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Soal aliran dana, Noor menegaskan bahwa tim pengawas tidak fokus untuk masalah tersebut. Akan tetapi apabila penyidik KPK bisa membuktikan bahwa Suripto turut menerima aliran dana tersebut, maka Noor mempersilakan agar KPK melakukan pemeriksaan."Kalau disini urusannya disiplin pegawai,"jelasnya.

Suripto merupakan atasan langsung Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo. Sistoyo ditangkap KPK di halaman parkir Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin (21/11) malam. Suripto sempat mengaku tidak berada di kantor saat penangkapan. Pasalnya, penangkapan terjadi di luar jam kantor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement