Jumat 25 Nov 2011 14:20 WIB

Mendagri: Saat ini Dirikan Ormas Semudah Bikin Martabak Mesir

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat hanya mengatur pengetatan pendirian ormas dan mempercepat pembubaran ormas bermasalah.

Namun, pemerintah tidak berwenang untuk mengurangi jumlah ormas di pusat maupun daerah yang berjumlah sekitar 15 ribu. Aturan baru itu nanti hanya mengatur pengetatan syarat sebuah ormas didirikan. "Jumlah ormas tidak bisa dikurangi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (25/11).

Gamawan mengaku, tak bisa membatasi seseorang mendirikan ormas sebab hal itu termasuk hak berserikat seseorang yang dijamin UUD 1945. Meski begitu, pihaknya mencoba mengharmoniskan kebebasan berserikat itu dengan UU. Pasalnya, jangan sampai ada juga yang dirugikan gara-gara bermunculannya ormas baru.

Gamawan mengakui, pembekuan maupun pembubaran ormas bermasalah tidak lantas menyelesaikan pokok persoalan. Pasalnya jika ada ormas dibubarkan, kemudian bagaimana nasib ormas yang tidak terdaftar. Belum lagi, jika ormas dibubarkan, para pengurusnya bisa mendirikan ormas baru sesuai kehendaknya.

Hanya dengan cara dua atau tiga berkumpul, sudah cukup memenuhi syarat pendirian ormas. "Fenomena ini yang harus dibenahi dan kami usulak ke DPR. Karena saat ini mendirikan ormas seperti membuat martabak mesir saja," kata Gamawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement