Kamis 24 Nov 2011 19:14 WIB

DPR Intervensi Media Massa

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR dinilai mengintervensi media massa terkait dengan usulan pembatasan iklan politik pada masa kampanye. Caleg diusulkan dibatasi memasang iklan menjelang Pemilu.

Hal ini dinilai melanggar hak kebebasan seseorang untuk mengekspresikan dirinya. "Ini jelas bagian dari intervensi," jelas Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Profesor Iberamsjah, saat dihubungi, Kamis (24/11).

Dia mengatakan yang harus dilakukan Pansus RUU Pemilu DPR bukanlah membatasi seseorang atau lembaga politik untuk memasang iklan, karena itu adalah bagian dari intervensi. Yang harus dilakukan menurutnya, adalah pengaturan terkait dengan etika politik. "Jangan sampai ada iklan politik yang menghina atau menjatuhkan kehormatan individu atau lembaga politik lainnya," kata Iberamsjah.

Iberamsjah menyatakan silahkan saja memasang iklan politik sebanyak mungkin, karena itu adalah hak kebebasan seseorang untuk mengekspresikan dirinya. Lagi pula, iklan tidak mempengaruhi elektabilitas seseorang.

Kepala Newsroom Republika, Irwan Ariefyanto, menyatakan masalah pengaturan iklan politik pada masa kampanye jangan dibebankan kepada media massa, akan tetapi Parpol. "Parpol yang seharusnya diatur, " jelasnya. Sebabnya, parpol yang berkeinginan memasang iklan, bukan pihak media massa.

Pemimpin Redaksi Indopos, Don Kardono, menyatakan pembatasan iklan itu sangat tidak mungkin karena iklan selalu berkembang secara dinamis. Dia mengibaratkan iklan adalah langit yang luas yang tidak mungkin dibatasi. "Sekarang ini iklan tidak berupa milimeter kolom, tapi juga ada di titik-titik yang selama ini tidak pernah diperhitungkan. Semakin dibatasi iklan akan semakin lincah dan kreatif," kata Don.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement