Kamis 24 Nov 2011 17:01 WIB

Jamwas: Minimnya Biaya Perkara Jangan Jadi Alasan untuk Korupsi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Minimnya biaya operasional untuk penanganan perkara yang diterima Kejaksaan Agung dinilai bukan alasan untuk melakukan korupsi. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengungkapkan sebenarnya Kejaksaan Agung menyediakan biaya perkara untuk jaksa-jaksa di daerah jika mereka mengajukan surat permintaan bantuan.

"Saya rasa itu tidak bisa dijadikan alasan,"tegas Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11). Menurutnya, Jaksa Agung selalu menyediakan dana yang diambil dari anggaran lain yang ada. Dana tersebut bisa cair apabila jaksa di kejaksaan negeri kesulitan transportasi, biaya tahanan, dan biaya operasional lainnya.

"Kalau seperti Irian Jaya (Papua) atau di daerah lain-lain di Kepualauan Riau, dia mau sidang ke ibukota provinsi kan harus pakai pesawat,"ungkapnya. Marwan mengakui pos anggaran untuk penanganan perkara di Kejaksaan Agung memang terbatas.

Seperti dikatakan Wakil Jaksa Agung, Darmono, hanya 15 persen biaya perkara yang bisa ditanggung negara. Selebihnya, Marwan menjelaskan diambil dari pos anggaran lain. "Sudah digelontorkan dana itu. Karena dana yang ada itu kan sangat terbatas,"ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement