REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memastikan telah mencabut paspor milik tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Pencabutan tidak dilakukan secara fisik melainkan secara administratif .
"Sudah dicabut, paspornya tidak berlaku lagi," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi saat dihubungi Republika, Kamis (24/11).
Herawan mengatakan, pencabutan itu dilakukan secara administratif. Sehingga, paspor fisik milik Nunun belum dicabut. Karena, pencabutan paspor secara fisik hanya bisa dilakukan jika Nunun sudah ditangkap.
Herawan membantah, jika karena paspor Nunun secara fisik belum dicabut, menjadi sebab Nunun bisa bebas mengunjungi negara-negara lain. Karena, meski hanya dicabut secara administratif, paspor Nunun tidak akan berlaku di imigrasi negara manapun.
Selain itu, ia juga membantah jika lembaga penegak hukum seperti KPK tidak pernah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencabut paspor Nunun. Menurutnya, KPK sudah mengajukan permohonan itu sejak beberapa bulan lalu.
Seperti diketahui, Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) sejak Februari 2011. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkannya beberapa bulan kemudian. Sejak jadi tersangka, Nunun pun jadi buronan Interpol.
Saat ditetapkan sebagai tersangka itu, Nunun tak diketahui rimbanya di luar negeri. Dikabarkan, ia pernah mengunjungi sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Kamboja. Terakhir, beredar fotonya di dunia maya Nunun dalam keadaan sehat sedang beraktifitas di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura.