REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan menjadi institusi terlapor Ombudsman yang melakukan pelanggaran publik peringkat ke empat. Anggota Ombudsman, Hendra Nur Cahyo, mengatakan kejaksaan berada di rangking empat setelah Pemda, Kepolisian, dan BNN.
Salah satu perilaku yang dilaporkan kepada Ombudsman, ujar Hendra, yakni banyaknya jaksa dan penyidik yang terjebak meminta biaya operasional kepada terdakwa dan korban. "Ini pengakuan jaksa sendiri,"ujar Hendra saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (24/11). Oleh karena itu, Hendra menjelaskan fenomena tersebut sebagai korupsi sistemik.
Menurut dia, akar permasalahan terjadi pada minimnya biaya penanganan perkara yang dianggarkan untuk Kejaksaan Agung. Sebagai catatan, pemerintah melalui kementerian keuangan cuma memenuhi separuh nilai dari anggaran yang diminta Kejaksaan Agung untuk APBN 2012.
Dari Rp 5,2 Triliun anggaran yang diminta, Kemenkeu hanya mengabulkan Rp 2,85 Triliun. "Anehnya DPR menerima itu,"ujarnya.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, pun mengeluhkan minimnya biaya perkara untuk penanganan tindak pidana umum. Dari 120 ribu perkara tindak pidana umum, hanya 14 ribu perkara yang dibiayai oleh negara.