REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola pemerintahan daerah seringkali terlantar. Ini terbukti dari maraknya kasus di dalam hutan lindung, seperti pembalakan kayu, penyerobotan lahan, dan peralihan fungsi hutan.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengambil tindakan tegas dengan meminta pemda membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat tapak. Seiring dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola kawasan yang berstatus hutan lindung dan hutan produksi. Sedangkan kewenangan pemerintah pusat pada hutan di taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, taman buru, dan taman wisata alam.
“Hingga 2015, kita targetkan pembentukan 120 KPH,” kata Menhut kepada Republika, Kamis (24/11). Ia menilai, kelembagaan hutan di hutan lindung dan hutan produksi oleh pemda tak kuat.
Dengan pembentukan KPH di tingkat tapak, maka tugas-tugas penjagaan hutan, pengawasan hutan, dan penanaman hutan lindung dan hutan produksi oleh pemda akan terorganisir dengan baik. Pembentukan KPH ini, kata Menhut, terfokus di luar Jawa, seperti Riau, Lampung, Sumatera, dan Kalimantan. Hingga 2011 telah terbentuk 60 KPH.
Sekretaris Jenderal Kehutanan Hadi Daryanto memaparkan pemerintah sejak lama telah selesai membentuk rancang bangun KPH. Berikutnya, Kemenhut akan mengukuhkan model KPH melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut).
“Selanjutnya kita buat tata batasnya, kita tunjuk organisasinya, dan kita minta pemda untuk membentuknya di daerah,” kata Hadi. Satu KPH, menurutnya, memiliki luasan ideal 50 – 70 ribu hektare (ha) di Pulau Jawa. Sedangkan di luar Jawa, rentang pengendalian pengawasannya berkisar 75 – 100 ribu ha.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mendukung penuh rencana Menhut tersebut. Pada hutan produksi akan dibentuk KPH Produksi, dan pada hutan lindung berupa KPH Lindung. “KPH akan memastikan pelestarian hutan oleh pemda,” katanya.
Menurut Nana, KPH merupakan bentukan bersama antara pemerintahan pusat dan daerah. Meskipun pusat sudah mewajibkan, KPH hanya dapat terbentuk jika pemda mendukung.