Selasa 07 Aug 2018 16:53 WIB

KLHK Tegaskan Pentingnya Peran KPH

KPH dinilai strategis dalam mengatasi permasalahan kehutanan di tingkat tapak.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Foto: Antara/Joko Sulistyo
Ilustrasi Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan pentingnya peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH dinilai strategis dalam mengatasi permasalahan kehutanan di tingkat tapak.

"KPH juga menjadi pendorong perwujudan pengelolaan hutan berkelanjutan, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Selasa (7/8).

Ia menjelaskan, dinamika dan proses pembangunan KPH sudah mulai sejak ditetapkannya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hingga Juli 2018, secara nasional telah ditetapkan sebanyak 679 unit wilayah KPH yang terdiri dari KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHL) yang dikelola oleh 379 lembaga KPHK/KPHL/KPHP.

Dari jumlah tersebut, ia melanjutkan, sebanyak 147 unit wilayah KPHK ditangani oleh 58 lembaga KPHK sebagai organisasi pusat. Sedangkan, sebanyak 532 unit wilayah KPHL/KPHP ditangani oleh 321 lembaga KPHL/KPHP sebagai organisasi daerah.

Ia meminta KPH mampu menjadi bagian dalam proses-proses pemberdayaan masyarakat dan harus mendorong inisiasi program Perhutanan Sosial (PS) di wilayahnya masing-masing. Selain itu, sebagai anggota tim inventarisasi dan verifikasi (inver) penyelesaian penguasaaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) dan program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA), KPH harus berperan aktif dalam proses tersebut. KPH juga harus aktif melakukan pencegahan karhutla, terutama di wilayah KPH pada tujuh Provinsi yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Yang tidak kalah penting yaitu dalam merancang dan mendesain kegiatan pengelolaan hutan, harus benar-benar berdasarkan kebutuhan-kebutuhan lapangan, serta dengan memperhatikan skala prioritas yang obyektif dan selalu mengacu pada Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) yang telah disusun," ujarnya dalam acara Rakornas KPH yang digelar 7-9 Agustus di Gedung Manggala Wanabakti.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto, sebagai Ketua Pelaksana Rakornas KPH 2018 mengatakan pelaksanaan Rakornas KPH 2018 bertujuan mengevaluasi dan mengindentifikasi permasalahan keberlanjutan operasionalisasi KPH di lapangan.

"Melalui Rakor ini diharapkan dapat terwujud komitmen penguatan kelembagaan dan keberlanjutan operasionalisasi atas pelaksanaan program prioritas nasional dalam pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, penanggulangan kebakaran lahan dan hutan, serta implementasi TORA," kata Sigit.

Rakornas KPH 2018 diikuti kurang lebih 600 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kepala KPH, Lembaga donor dan para pihak lainnya. Agenda Rakor KPH terbagi menjadi dua bagian, yaitu Rapat Koordinasi pada 7-8 Agustus, dan KPH Outlook 2018 pada 9 Agustus 2018. Selain itu, Rakornas akan dimeriahkan dengan pameran produk, program dan prospek pengembangannya.

KPH Outlook dikemas dalam bentuk talkshow dan dialog interaktif dengan melibatkan lembaga donor, mitra bisnis dan KPH. Mengusung tema "Kepemimpinan dan Kewirausahaan", acara ini diharapkan menjadi ajang saling tukar informasi dan melihat peluang kerjasama bisnis yang dapat dilakukan di KPH.

Hasil Rakornas KPH 2018 diharapkan dapat memberikan solusi untuk menghadapi hambatan dan tantangan, dalam operasionalisasi KPH, serta terbentuknya penguatan kerjasama antar lembaga dan para pihak. Dengan demikian KPH dapat menjadi institusi kunci untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement