Rabu 23 Nov 2011 19:23 WIB

OC Kaligis Dilaporkan ke Peradi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Pengacara senior OC Kaligis.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pengacara senior OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Advokat senior OC Kaligis dilaporkan beberapa advokat dari Yogyakarta ke DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu (23/11), karena dianggap melanggar Kode Etik Advokat.

Juru bicara pelapor, Sujudi Rekso Putranto, melaporkan sebanyak 22 poin dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Kaligis.

Dikatakannya, beberapa tindakan yang dilakukan Kaligis telah melanggar kode etik advokat. “Kami mendata setidaknya ada 22 poin dugaan pelanggaran,” ujar Sujudi, Rabu (23/11).

Menurut Sujudi, salah satu pelanggaran etik yang dilakukan OC Kaligis adalah kerap menawarkan jasa kepada calon kliennya yang kebanyakan figur populer. Apalagi jika kasus yang diincarnya itu terungkap dan menjadi pemberitaan di media massa.

Padahal, tindakan seperti itu tidak diperbolehkan dalam kode etik profesi advokat. “Kami melihat, Kaligis hanya mencari popularitas di media,” terangnya.

Ia membeberkan beberapa 'dosa' Kaligis, antara lain masalah tuduhan kepada advokat Elza Syarif yang dianggap menyerobot kasus Muhammad Nazaruddin. Pelanggarannya adalah yang bersangkutan mengucapkannya di depan wartawan dan itu termasuk sikap tidak menghormati teman sejawat. “Ini melanggar Kode Etik Pasal 5 a dan b,” kata Sujudi.

Tentang pengunduran diri dari pengacara artis Manohara Odelia Pinot karena merasa tidak dihargai kliennya dan ibunya. Sayangnya, Kaligis malah sibuk road show ke berbagai televisi tentang adanya penganiayaan Manohara oleh mantan suaminya dari Malaysia. “Mengapa dia tidak lapor ke polisi? Malah ke televisi,” ujar Sujudi.

Pengunduran diri Kaligis itu, sebut dia, melanggar Kode Etik Pasal 4 (i), karena tidak dibenarkan melepaskan tugas kepada klien pada saat posisinya tidak menguntungkan. Kasus lainnya adalah otopsi ulang terhadap perkara pembunuhan Irzen Okta yang dianggap ilegal. Pasalnya, otopsi ulang bukan atas permintaan penyidik, namun atas permintaan OC Kaligis.

Ketua Peradi, Oto Hasibuan, mengaku belum mengetahui laporan itu. Meski begitu, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu dan menganggapnya serius. Ia menjelaskan, secara kode etik memang advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri menjadi kuasa hukum.

Yang diperbolehkan adalah calon klien mendatangi dan meminta advokat untuk menjadi kuasa hukumnya. Karena itu, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan unsur pelanggaran, pihaknya tidak segan memberi sanksi. “Dia memang anggota Peradi. Jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, dia bisa dipecat tak boleh menjadi advokat,” ancam Oto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement