Selasa 22 Nov 2011 09:07 WIB

Kewenangan Mutasi dan Pemberhentian PNS oleh Kepala Daerah Akan Dibatasi

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyarankan PNS muslimah mengenakan jilbab selama Ramadhan. (ilustrasi)
Foto: www.pilar-news.com
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyarankan PNS muslimah mengenakan jilbab selama Ramadhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA, AMBON -- Kementerian Dalam Negeri akan membatasi kewenangan seorang kepala daerah dalam melakukan mutasi dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghindari kesewenang-wenangan kepala daerah dalam mutasi pegawai.

"Pembatasan kewenangan ini sudah dilakukan Kemendagri dengan mengajukan usulan beberapa pasal dan ayat dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang sementara digodok DPR-RI," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Selasa.

Kebijakan ini, katanya, harus diketahui dan disambut secara positif oleh masyarakat umum sekaligus memberikan dorongan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri dalam rangka memperjuangkan revisi UU dimaksud.

Bila UU 32 ini selesai direvisi dan diberlakukan, maka seorang kepala daerah tidak bisa seenaknya melakukan pemecatan, pencopotan jabatan atau mutasi PNS tanpa didasari peraturan PNS.

Menurut Richard, pegawai negeri yang merasa dimarjinalkan oleh kepala daerah dapat membuat laporan resmi ke pemerintah pusat dan kalau terbukti, maka seorang gubernur, bupati atau wali kota bisa dinonaktifkan dari jabatannya selama tiga tahun.

Apalagi kalau kebijakan mutasi PNS ini tidak didasarkan pada peraturan kepegawaian yang berlaku, tapi dipengaruhi faktor lain seperti PNS dinilai tidak sejalan atau tidak mengikuti kebijakan kepala daerah.

"Usulan pasal pembatasan kewenangan kepala daerah yang diajukan Kemendagri ini sangat tepat sebab selama ini banyak terjadi praktek-praktek ketidak adilan yang dinilai sangat merugikan pegawai," katanya.

Misalnya, saat pelaksanaan pilkada, seorang kepala daerah main ancam guru akan dimutasi ke daerah terpencil atau diturunkan statusnya dari kepala sekolah menjadi guru bantu seperti yang terjadi pada beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement