REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Karawang, menolak terkena kebijakan rotasi dan mutasi. Kondisi ini, tentu saja membuat Bupati Karawang meradang. Padahal, bupati cantik ini biasanya tak pernah marah meskipun dikritik keras. Namun, kali ini berbeda.
Kemarahan Bupati Cellica Nurachadiana, bermula ketika dirinya mengunjungi SDN Karawang Kulon II, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (26/1). Saat itu juga, Cellica berpidato dihadapan ratusan murid, orang tua, dan para guru.
"Saya mendengar, akan ada gerakan mobilisasi orang tua murid karena Kepsek di SD ini akan dimutasi," ujar Cellica.
Karena itu, pihaknya sengaja mendatangi sekolah ini ingin melihat kebenarannya. Jika benar ada mobilisasi orang tua ini, maka Kepsek SDN Karawang Kulon II, Yetti Heriawati, tidak mendukung program pemerintah. Sebab, rotasi-mutasi pejabat ini sudah ada aturannya di kalangan pegawai.
Menurut Cellica, Yetti Heriawati akan dimutasi ke SDN Nagasari VI. Akan tetapi, banyak laporan yang diterima bupati kalau kepala sekolah itu menolaknya. Bahkan, bila hal itu terjadi maka akan ada aksi mobilisasi orang tua murid. "Saya tegaskan di sini, siapa yang setuju dan tidak setuju silakan bikin pernyataan," ujar Cellica.
Tak hanya itu, lanjut Cellica, yang membuat pihaknya geram, yaitu ada oknum guru di SDN Karawang Kulon II ini yang mengancam akan memberikan nilai kecil kepada siswa. Jika, orang tua siswa tersebut menyetujui kepindahan kepala sekolah itu. Jelas, hal itu telah melanggar aturan.
Cellica menegaskan, kebijakan rotasi-mutasi pegawai merupakan wewenang penuh seorang bupati. Apalagi, rotasi-mutasi ini ada alasan jelasnya. Termasuk, mutasi untuk Kepsek Yetti Heriawati. Kepsek ini dimutasi, lanjut Cellica, sebagai bentuk sanksi. Karena, kepala sekolah ini telah terbukti melakukan pungutan liar kepada orang tua murid dengan dalih untuk pembangunan mushala.
"Kalau ada ASN yang nakal, maka kita beri sanksi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Karawang, Haryanto mengatakan, sebanyak 358 kepala SD dan SMP terkena kebijakan pengangkatan, periodesasi, promosi, dan rotasi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati No 230/Kep.255/BKPSDM/2017. "Selain kepala sekolah, 63 pejabat juga terkena rotasi-mutasi," jelasnya.