REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengeluhkan banyaknya hakim Pengadilan Tipikor daerah yang belum menerima bayaran. Padahal mereka sudah bekerja sejak awal Oktober.
Dengan kata lain, dua bulan para hakim itu tidak menerima gaji bulanan. “Kurang lebih 60 hakim yang belum terima bayaran,” kata Harifin usai penandatanganan kerjasama (MoU) dengan MA Sudan di gedung MA, Kamis (17/11).
Menurut Harifin, pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebagai konsekuensi adanya rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Bisa jadi perencanaan yang sudah diajukan itu terlambat disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia menduga, sebenarnya anggaran itu sudah tersedia, tapi belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi. “Begitulah keadaannya. Dananya belum siap, tapi sudah direncanakan.”
Dampak terlambatnya pembayaran gaji itu berpengaruh terhadap kinerja hakim. Meski begitu, kata Harifin, hingga kini belum ada keluhan langsung dari hakim ad hoc Pengadilan Tipikor soal telatnya pembayaran gaji ini.
Ia bahkan sempat membandingkan gaji hakim di Indonesia dengan hakim di Sudan yang gajinya tertinggi di antara pejabat negara lainnya.
Harifin memperkirakan akhir tahun ini para hakim bisa mendapatkan hak-haknya yang belum terbayarkan. Namun, ia tak bisa memungkiri kekhawatirannya bahwa jika sampai Desember tidak juga cair, maka anggaran itu hangus.