REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah Ketua MK, Mahfudz MD, menuding ada jual beli pasal dalam pembuatan Undang-Undang di DPR, kini giliran lembaga perwakilan rakyat itu menyerang MK. Kali ini Ketua DPR dari fraksi Demokrat, Marzuki Alie, menyatakan MK sebagai lembaga yang melampaui Tuhan, karena dianggapnya tidak ada pengawasan terhadapnya.
"Coba lihat sendiri, lembaga apa yang mengawasi MK," jelas Marzuki, saat dihubungi, Kamis (17/11). Dia menyatakan MK selama ini tidak ada yang mengawasi. Lembaga tersebut berdiri sendiri yang langsung bertanggungjawab kepada presiden.
Tudingan Marzuki itu bermula dari kegelisahannya terhadap upaya MK memperkarakan Undang-Undang MK yang baru saja diparipurnakan DPR beberapa waktu lalu. MK dalam putusannya menolak beberapa pasal yang sudah disusun dan disahkan DPR.
Marzuki tidak terima dengan hal itu. Dia berpendapat seharusnya yang mempermasalahkan UU MK adalah lembaga lain, Mahkamah Agung (MA), misalkan. Menurutnya hal ini perlu untuk menjaga independensi sehingga ada mekanisme check and balance dalam demokrasi. Apa yang dilakukan MK dengan merevisi UU itu dinilainya sebagai egoisme sektoral yang mengabaikan aspirasi rakyat yang disalurkan melalui DPR.
"Misalkan saya sendiri," jelas Marzuki menerangkan lebih lanjut. Marzuki berhak memutuskan perkara terkait dirinya dalam sebuah pengadilan. Hal itu sudah otomatis putusan yang dikeluarkan adalah yang menguntungkan dirinya. Yang tidak, tambahnya, akan disingkirkan.
Marzuki menyatakan MK harus mampu bersikap independen untuk tidak mengedepankan kepentingan yang sempit dan mengabaikan kepentingan yang lebih besar. "Apa yang kita rumuskan tentu saja untuk kemaslahatan bersama. Kita tidak main-main," paparnya