Kamis 17 Nov 2011 07:20 WIB

Penyelundupan Impor 146 Ribu Pita Cukai Palsu Digagalkan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, NEGLASARI - Seorang warga negara Cina berinisial CQ (38 tahun) berhasil ditangkap karena berusaha untuk menyelundupkan 146 ribu keping pita cukai rokok palsu atau Sigaret Putih Mesin (SPM) pada Kamis, (10/11).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandara Internasional Soekarno Hatta, Oza Olavia mengatakan kerugian negara akibat pita cukai palsu tersebut mencapai satu miliar delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah.

"Pita cukai palsu tahun 2011 tersebut bertarif Rp 12 ribu dengan harga Rp 295 perbatang," ujar Oza kepada Republika, Rabu (16/11).

Kepastian bahwa pita cukai yang dibawa pelaku adalah palsu didapat dari pemeriksaan hologram oleh petugas PT Pura Nusapersada selaku pemasok resmi pita cukai.

Pria yang mengaku sebagai karyawan perusahaan kereta api di Cina tersebut menumpang pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-679 rute Hongkong-Jakarta. Ia mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 23.00 WIB.

Tim Customs Tactical Unit (CTU) mencurigai koper pelaku sebab dari pemeriksaan x-ray terdapat gambaran yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan pita cukai yang dikemas dalam 15 kemasan kertas berwarna cokelat.

"Awalnya ia mengaku datang ke Indonesia untuk menghadiri pernikahan anak temannya," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (16/11).

Lebih lanjut ia mengatakan pelaku diperintahkan membawa pita cukai oleh warga negara Cina berinisial H di Hongkong. Rencananya saat tiba di Indonesia pelaku akan dijemput oleh seseorang berinisial A.

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal tersebut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 55 huruf b. Oza menambahkan kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement