Rabu 16 Nov 2011 13:37 WIB

Tuntut Upah Lembur, Karyawan Newmont Mogok Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Ratusan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara mogok kerja sejak dua hari terakhir ini, guna menuntut kejelasan pembayaran upah lembur bagi 1.919 karyawan senilai Rp126 miliar.

Sekretaris Serikat Pekerja PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Irwan Ghozaly, yang dihubungi dari Mataram, Rabu (16/11), mengklaim, mogok kerja itu merupakan aksi spontanitas.

"Aksinya masih berlangsung hari ini. Sifatnya spontanitas dan tidak mengatasnamakan serikat pekerja," ujarnya. Upah lembur itu sudah bermasalah sejak Juni 2010 dan sering kali berujung unjuk rasa disertai aksi mogok.

Aksi mogok kembali terjadi pada Selasa (15/11) sore kemudian dilanjutkan hari ini. Awalnya karyawan PTNNT yang mogok kerja sebanyak 150 orang, hari ini bertambah menjadi 300 orang yang ikut berpartisipasi sejak semalam. Para pekerja berasal dari bagian "Mine Operation".

Ketua Serikat Pekerja PTNNT Syahril yang juga dihubungi dari Mataram mengatakan, para pekerja tengah menunggu penjelasan dari dinas tenaga kerja, terkait upah lembur itu. "Mereka sepakat akan tetap menunggu penjelasan pemerintah dalam sepekan ke depan," ujarnya.

Syahril menginformasikan bahwa, para pekerja yang tengah mogok kerja itu hanya duduk bergerombol di lapangan dalam kawasan "town site" atau area perumahan karyawan PTNNT dan berkumpul di sekitar gedung serba guna.

Seperti diketahui, sejak tahun lalu, karyawan sudah sering menyuarakan tuntutan, namun Newmont malah membawa kasus itu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

Newmont menggugat Serikat Pekerja PTNNT dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan memenangkan gugatan, namun pihak tergugat mengajukan kasasi meski belum ada jawabannya hingga kini.

Pada 2-5 Agustus 2011 sedikitnya 2.000 karyawan Newmont mogok kerja menuntut upah lembur itu, namun manajemen Newmont membuka ruang dialog guna mengakhiri mogok kerja yang pada waktu itu sempat berbuntut tindakan anarkis.

Kini, aksi mogok kembali terjadi dan tuntutannya masih sama yakni segera dibayarkan upah lembur itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement