Selasa 15 Nov 2011 15:06 WIB

Golkar akan Gugat Kemenkumham ke PTUN Jakarta

Partai Golkar.
Foto: Republika
Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Golkar akan mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan MA terkait pembatalan remisi Paskah Suzetta setelah adanya kebijakan pengetatan remisi.

"Golkar melihatnya sebagai sesuatu yang janggal karena menempatkan sisi pemasyarakatan sebagai elemen pembalasan. Kita itu sekarang di era yang namanya pembinaan napi. Jadi kalau mau melakukan perubahan itu ada dua UU yang kena," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang hukum, Muladi di sela-sela acara Simposium Expert Regional: "Mengadili Kejahatan Berat sebagai bagian dari Penguatan Hak Asasi Manusia" di Jakarta, Selasa.

Undang-Undang yang dilanggar itu, menurut Muladi, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah tentang pemberian remisi serta tidak boleh berlaku surut. "Jadi ini lembaga yang mau berubah diterapkan di "whistleblower", tapi diberlakukan surut orang yang sudah mau keluar," kata mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu.

Menurut dia, Golkar akan melakukan uji secara materil putusan Menkumham tentang pembatalan remisi secara materiil ke Mahkamah Agung. "Kami akan ajukan gugatan mungkin dalam satu dua hari ini," tuturnya.

Muladi menilai putusan pembatalan remisi itu melanggar hak warga negara dan boleh melakukan gugatan dengan menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. "Jelas (melanggar HAM), ada orang sudah bebas dimasukkan lagi ya nggak benar," kata Muladi.

Pengetatan remisi, seharusnya dibatalkan, karena sudah ada payung hukum yang mengatur mengenai pemberian remisi. Aturan itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi dan pembebasan bersyarat.

"Jadi kalau dia mengatur lagi hanya untuk "whistleblower", maka harus ada aturannya. Tidak boleh diucapkan kemudian dilaksanakan. Setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kalau sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman," tambahnya.

Sebelumnya, Paskah seharusnya dapat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 31 Oktober 2011 setelah menerima Surat Keputusan remisi. Namun, tiba-tiba ada keputusan yang mengatakan bahwa Paskah dan politisi PPP Ahmad Hafiz Zawawi tidak bisa meninggalkan lapas. Larangan itu dilakukan setelah muncul PP terkait pengetatan remisi yang mengikat narapidana korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement