Senin 14 Nov 2011 20:31 WIB

Pengacara Terdakwa: Jaksa Agung akan Eksaminasi Kasus Irzen Okta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pengacara terdakwa kasus Irze Okta mengadukan kepada Jaksa Agung terkait adanya rekayasa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga pengacara dari kantor advokat Sholeh, Adnan & Associates yang menemui Jaksa Agung itu adalah Soleh Amin, Muhammad Luthfie Halim dan Wirawan Adnan.

Menurut Soleh Amin, anggota tim penasihat terdakwa yang ikut menemui Jaksa Agung, Basrief Arief terkejut dan terheran-heran dengan kejadian tersebut. "Menanggapi laporan kami, Jaksa Agung berencana menggelar eksaminasi terhadap Jaksa yang menangani kasus Irzen Okta," ungkap Soleh di Jakarta, Senin (14/11).

Jaksa Agung, tambah Luthfie, juga mengaku kaget lantaran ada otopsi 'ilegal?' yang dijadikan bukti. "Kok ada hasil otopsi bukan dari penyidik, tapi dijadikan barang bukti," ujarnya, mengutip reaksi Jaksa Agung mendengar laporan mereka. "Jaksa Agung sampai geleng-geleng kepala," tambahnya.

Menurut Soleh, pihaknya ingin melaporkan informasi terkait pihak kejaksaan yang ditekan pengacara pelapor (OC Kaligis) untuk memasukkan hasil otopsi yang dilakukan ahli forensik Mun'im Idris ke berkas perkara.

"Ada dugaan bahwa seorang utusan dari kantor pengacara tertentu menemui JPU, di mana setelah itu JPU memasukkan visum 'partikelir' yang penuh rekayasa dan tidak valid sebagai pertimbangan di pengadilan. Anehnya, Mun'im diperlakukan juga sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli," tutur Luthfie.

Jaksa Agung pun akan melakukan eksaminasi dengan segera dengan melakukan sebuah pertemuan. Jaksa Agung juga berjanji akan meminta Jampidum untuk menanyakan Jaksa Penuntut Umum kasus Irzen Okta kenapa itu bisa terjadi. Kemudian, Jamwas akan melakukan penilaiannya sendiri jika nantinya ada dugaan penyelewengan dalam kasus ini.

Terkait intervensi pengacara keluarga Irzen Okta ke Jaksa, Jaksa Agung juga akan memeriksa P19 nantinya seperti apa, siapa yang punya inisiatif untuk memasukkan hasil otopsi Mun'im Idris ke berkas perkara. "Ini akan sangat berpengaruh ke karir jaksa," katanya menegaskan.

Jaksa Agung menyampaikan terima kasihnya ke tim pengacara terdakwa kasus Irzen Okta terkait laporannya. Hal ini terkait komitmen Jaksa Agung untuk betul-betul meningkatkan profesionalitas di lingkungan Kejaksaan dengan menekankan tanggung jawab profesi bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement