REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang mengurangi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap salah seorang terdakwa penyimpangan dan korupsi proyek rehabilitasi 'lift' Gedung Keuangan Negara Semarang II, Setiabudi.
"Majelis hakim yang menangani pengajuan banding terdakwa mengurangi vonis dari enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan penjara menjadi tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang Sudarmadji di Semarang, Senin (14/11).
Kendati mengurangi masa hukuman terdakwa, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor tidak mengubah uang ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada negara sebesar Rp 958 juta subsider enam bulan kurungan penjara, sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Mei 2011.
Vonis majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli dengan dua hakim anggota Marsidin Nawawi dan Asmadinata tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang yakni delapan tahun penjara.
Sudarmadji menjelaskan, putusan banding tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang pada 12 Agustus 2011 dan telah melalui pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Majelis hakim tipikor tingkat banding menyatakan terdakwa Setiabudi tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, namun terbukti melanggar dakwaan subsider," ujarnya.
Dakwaan sekunder tersebut, kata dia, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Turut Serta Melakukan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
Penyidik Kejari Semarang melakukan penyelidikan atas proyek rehabilitasi 'lift' GKN Semarang II di Jalan Imam Bonjol Semarang karena diduga terdapat penyimpangan dan terindikasi korupsi.
Dugaan penyimpangan dan korupsi dalam kasus itu cukup kuat, meskipun nama kegiatan rehabilitasi 'lift', dana yang dianggarkan sama dengan pengadaan 'lift' baru.
Pada 2007 pagu anggaran proyek sebesar Rp 1,28 miliar namun yang digunakan hanya Rp 352 juta, sedangkan pada 2008 nilai proyek Rp 1,36 miliar padahal yang digunakan hanya Rp 613 juta.
Kejari kemudian menetapkan dua pihak yang dianggap bertanggung jawab yakni Setiabudi selaku rekanan proyek berasal dari CV Mutiara Abadi Sidoarjo dan panitia lelang bernama Miduk Sitompul yang sempat diperiksa namun akhirnya meninggal dunia.
Terkait perkembangan penyidikan dan fakta dalam persidangan terdakwa Setiabudi, Kejari Semarang kemudian kembali menetapkan dalam kasus korupsi 'lift' GKN II atas nama Rakhmat Setiadi dan Sahadi.
Hingga saat ini, kedua terdakwa selaku konsultan pengawas proyek 'lift' GKN II tersebut masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.