Senin 14 Nov 2011 18:05 WIB

Pasca-Putusan MK, Produsen Wajib Cantumkan Gambar Horor Bahaya Rokok

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim konstitusi Akil Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Selasa (1/11), wajib dipatuhi. Sesuai putusan mahkamah, setiap produsen rokok wajib mencatumkan gambar horor pada bungkus rokok sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Pihaknya menilai keputusan itu tidak memberatkan produsen rokok. Pasalnya, di hampir semua negara pencatuman gambar mengerikan, seperti paru-paru rusak maupun gigi keropos akibat merokok merupakan hal lumrah. "Putusan ini harus ditaati sejak putusan disahkan. Untuk pemasangan gambar bisa diatur lebih lanjut oleh pemerintah," kata Akil, Senin (14/1).

Adapun Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menilai tidak adil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judical review) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Nurtanto Wisnu Brata, mengaku pihaknya kecewa terhadap MK soal putusan UU Kesehatan Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat 1.

Pasalnya, dalam mengambil putusan, MK hanya memperhatikan aspek hukum tanpa mempertimbangkan taraf hidup petani tembakau. "Persoalan sosial dan budaya terhadap petani tembakau juga tidak dipertimbangkan. Ini dampaknya luar biasa bagi kami," kata Wisnu di Jakarta, Senin (14/11).

Wisnu mengatakan, dampak putusan tersebut dijamin mematikan petani tembakau, dan industri kretek kecil. Karena hanya produsen rokok besar yang tidak terimbas putusan MK. Karena itu, pihaknya menyebut MK melakukan diskriminasi karena menyebut kata tembakau sebagai zat adiktif. Sehingga mewajibkan produsen kretek menampilkan gambar 'horor' dampak merokok pada bungkus depan rokok.

Ia mengakui, penampilan gambar secara psikologis bisa memengaruhi pembeli. Karena ada tampilan ada gambar mengerikan berupa penyakit yang ditimbulkan akibat merokok, bisa jadi calon pembeli urung membeli rokok.

"Jika ini yang terjadi, produsen rugi karena produknya tidak laku. Petani tembakau juga bisa miskin karena tak ada yang beli tembakaunya," kecam Wisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement