Rabu 09 Nov 2011 14:40 WIB

MA Tegaskan Pengadilan Tipikor Daerah Tetap Jalan

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan pengadilan tipikor akan terus jalan selama Undang-undang Pengadilan Tipikor tidak diubah.

"Kalau ada yang mewacanakan hal hal seperti itu (pembubaran pengadilan tipikor) hak mereka, tapi sikap MA pengadilan tipikor akan terus jalan selama undang - undang tidak diubah," kata Harifin, usai melantik enam hakim agung di Jakarta, Rabu (9/11).

Harifin justru menanyakan jika akan ada pembubaran pengadilan tipikor ke mana para koruptor akan diadili. Ketua MA ini

mengungkapkan bahwa UU Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa tindak tipikor harus diadili oleh pengadilan tipikor.

Tentang wacana bahwa pengadilan tipikor hanya di pusatkan di Jakarta, Harifin justru mempertanyakan siapa yang akan membiayainya karena banyanya perkara yang masuk. "Perkara korupsi yang masuk di Pengadilan Surabaya itu sebanyak 152 kasus, yang dihukum 60 jadi hanya 12 yang bebas," ungkapnya.

Sedangkan di Semarang, lanjut Harifin, perkara yang masuk 85 yang diputus 51 yang bebas hanya satu dibanding yang masuk 93 diputus sudah 46 perkara dan yang bebas hanya empat kasus. Harifin mengatakan jika pengadilan tipikor hanya di Jakarta akan terjadi penumpukan perkara, dan para koruptor justru akan bebas karena tidak diadili.

Terkait tentang pertanyaan publik atas kemapuan hakim tipikor di daerah, Harifin mengatakan MA akan melakukan pembekalan selama satu minggu. "Hari minggu ini kami akan kumpulkan semua hakim ad hoc tipikor seluruh Indobesia, untuk diberikan pendalaman terhadap tipikor selama satu minggu," ucapnya, menegaskan.

Harifin juga mengungkapkan bahwa saat ini jumlah hakim di tingkat pertama ada 122 hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement