Selasa 08 Nov 2011 17:14 WIB

ICW: Tersangka Korupsi Harus Ditahan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Indonesian Corruption Watch menilai komitmen Kejaksaan Agung dalam menyita aset calon tersangka merupakan langkah maju. Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengungkapkan penyitaan tersebut merupakan konsekuensi dari asset tracing untuk kasus korupsi untuk mencegah raibnya aset sebelum penetapan tersangka.

“Itu merupakan langkah maju kejaksaan yang selama ini dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,”ujar Emerson saat dihubungi Republika, Selasa (8/11). Menurutnya, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang akan lebih banyak berperan dalam penyitaan tersebut. Sehingga penyidik kejaksaan bisa menerapkan pembuktian terbalik ketika memasuki ranah penyidikan dan penuntutan.

Menurutnya, setelah melakukan penyitaan penyidik seharusnya bisa menjelaskan kemana saja lari nya uang dari tersangka korupsi tersebut. Untuk itu, Emerson meminta agar penyidik berlaku transparan. "Kemana saja larinya uang itu harus bisa dijelaskan. Jangan ditutup-tutupi,"ungkapnya.

Emerson menduga kebijakan Kejaksaan Agung tersebut merupakan buah dari lobi Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, M. Yusuf yang baru saja dilantik. Pasalnya, Yusuf  merupakan anggota korps adhyaksa dan pernah menjadi Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta. “Nanti kan koordinasinya bisa lebih mudah,”jelas Emerson.

Meski demikian, Emerson meminta Kejaksaan Agung tetap melakukan penahanan kepada tersangka yang hartanya sudah disita atau dikembalikan. Menurutnya, penyitaan dan penahanan merupakan dua terapi untuk membuat kapok koruptor. Jika tidak, ujarnya, akan menimbulkan pertanyaan di mata publik karena terdapat kesan diskriminasi antara pelaku korupsi dan pelaku kejahatan lainnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement