Selasa 08 Nov 2011 15:02 WIB

Abu Bakar Ba'asyir Resmi Ajukan Kasasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan
Foto: Hukum Online.com
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman pidana terhadap Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba'asyir berkurang menjadi sembilan tahun penjara. Namun tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir tetap mengajukan kasasi secara resmi pada Selasa (8/11) ini.

"Iya, kami mengajukan kasasi secara resmi hari ini (8/11)," kata salah satu kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang juga koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Surat pengajuan kasasi tersebut dengan Nomor 88/Akta.Pid/2011/PN Jaksel tertanggal 8 November 2011. Michdan menjelaskan pengajuan kasasi ini merupakan penegasan jika Abu Bakar Ba'asyir sama sekali tidak terlibat dalam pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Maka itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari hukuman pidana. Pelatihan di Aceh, tambahnya, bukanlah suatu bentuk kegiatan terorisme. Meski ia mengakui adanya penggunaan senjata api tanpa izin. Menurut Michdan, seharusnya pasal yang dikenakan untuk kasus tersebut yaitu UU Darurat.

Dalam putusan di PT DKI Jakarta, lanjutnya, majelis hakim menganggap Ba'asyir terbukti dalam dakwaan ketujuh dengan pasal 13 (a) UU Nomor 15/2003 tentang terorisme mengenai memberikan fasilitas atau bantuan dana dalam kegiatan terorisme. Sehingga mengurangi hukuman pidana Ba'asyir menjadi sembilan tahun.

Sebelumnya dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ba'asyir divonis 15 tahun pidana dengan dakwaan kedua atau subsidair dari tujuh dakwaan yaitu pasal 14 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

Selain itu, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena dalam proses pengadilan di PN Jaksel, ada pelanggaran dalam hukum acara terkait pemeriksaan saksi dengan menggunakan teleconference. Pasalnya pengajuan pemeriksaan secara teleconference dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan tim kuasa hukum Ba'asyir.

Keterangan yang diberikan saksi pun, tambahnya, ternyata tidak urgent dan berbahaya seperti yang dikhawatirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. "Dengan adanya kasasi ini, mudah-mudahan Ustadz (Ba'asyir) dibebaskan karena faktor indikator yang diputus majelis hakim sudah dianulir, hanya dakwaan ketujuh atau dakwaan terakhir saja. Ini keputusan resmi pengadilan tinggi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement