REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah mengisyaratkan tidak akan memperpanjang masa kerja Satgas Tenaga Kerja Indonesia yang akan habis Desember mendatang.
"Kita tidak berharap Satgas ini abadi," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto, saat memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi evaluasi satgas TKI, di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (7/11).
Menurutnya ada sejumlah rekomendasi menyusul bakal berakhirnya masa tugas Satgas ini. Diantaranya dengan memperkuat atase hukum di sejumlah negara yang kuantitas kasus terhadap WNI relatif banyak, seperti Arab Saudi dan Malaysia. "Kemudian ada rencana penandatangana MoU menyangkut persoalan hukum ini," katanya.
Selama ini, ada tiga negara yang menjadi prioritas penanganan Satgas TKI ini,yakni Arab Saudi, Malaysia, dan China. Untuk Arab Saudi, penanganan langsung dipimpin oleh Ketua Satgas Maftuh Basuni, Malaysia dipimpin oleh Bambang Hendarso Danuri, dan Hendarman Supandji memimpin tim untuk China dan Singapura.
Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatasi permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah hukum di luar negeri bakal berakhir masa tugas pada akhir Desember mendatang.
Satgas TKI yang dibentuk melalui Kepres No.7 tahun 2011 itu bekerja dalam kurun waktu enam bulan. "Masa tugas Satgas ini hanya enam bulan dan akan berakhir pada Desember mendatang," kata Juru Bicara Satgas TKI, Humprey Djemat.