Senin 07 Nov 2011 13:59 WIB

Jaksa KPK dan Pengacara Syarifudin Adu Mulut Soal BB di Persidangan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Persidangan mantan hakim Syarifudin Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11), diwarnai adu mulut. Perdebatan diawali permintaan pengacara, Hotma Sitompul, agar hakim menunda sidang karena belum mempelajari barang bukti atau disebut hak insahe.

Persidangan yang menjadwalkan pemeriksaan saksi penyidik KPK ini pun ditunda majelis hakim. "Kami pada intinya keberatan majelis. Silakan saja saksi-saksi ini diperiksa atau tidak. Tapi kami meminta untuk membelajari barang bukti terlebih dahulu," ujar Hotma ketika persidangan.

Hakim Gusrizal akhirnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa. Gusrizal pun memerintahkan agar jaksa menyerahkan barang bukti ke pengadilan baik yang berhubungan atau tidak. Oleh karena itu, Gusrizal memutuskan untuk menunda persidangan sampai pekan depan.

Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum, Zet Tadung Allo, langsung menyatakan keberatan. Menurutnya, keputusan hakim bertentangan dengan prinsip persidangan yang cepat, murah dan sederhana. Keberatan Zet pun langsung diprotes Hotma.

Untuk menyelesaikan polemik, Gusrizal pun memberi alternatif agar jaksa menyerahkan barang bukti tersebut ke panitera pengganti. Hanya, tawaran hakim kembali dimentahkan jaksa.

"Yang mulia, kami tidak mau dipojokkan. Senin lalu kami sudah berupaya menyerahkan barang bukti. Akan tetapi tidak diterima," jelasnya.

Hotma menimpali dengan nada tinggi. Karena kembali berpolemik, hakim pun mengambil inisiatif untuk segera mengetok palu. "Sidang ditunda sampai 15 November 2011 jam 09.00 WIB," ujarnya.

Setelah sidang, Syarifudin berkomentar upayanya tersebut semata-mata untuk menunjukkan bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah rekayasa. Seharusnya, ujar mantan hakim PN Pusat ini, jaksa memenuhi hak terdakwa untuk mempelajari barang bukti. "Kelihatan kan ada rekayasa," cetus Syarifudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement