REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan daftar enam nama calon anggota pengganti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bekerja hingga 2013 pada Senin (7/11) ini. Dari enam nama tersebut, dua nama di antaranya merupakan mantan aktivis Komnas Perempuan dan mantan wartawan.
"Pada pukul 10.00 WIB ini, Pansel sudah menyerahkan secara formal hasil kerja kami yang telah memilih enam nama. Hasil ini akan diserahkan LPSK kepada presiden," kata Ketua Pansel LPSK, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Senin (7/11).
Enam nama yang diloloskan Pansel LPSK yaitu Ade Paul Lukas, David Nixon, Edisius Riyadi Tere dan Tasman Gultom. Selain itu, mantan komisioner Komnas Perempuan, Lily Dorianty Purba dan mantan wartawan yang pernah dibui, Ahmad Taufik.
Todung menjelaskan proses pemilihan enam nama ini berawal dari pendaftaran yang hanya diajukan sebanyak 40 orang. Lolos tahapan administrasi, kemudian calon diwajibkan untuk membuat makalah tematik mengenai perlindungan whistle blower dan justice collaborators serta peningkatan kapasitas LPSK dalam
penegakan hukum yang penting seperti pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, tambahnya, calon juga membuat karya tulis pribadi agar Pansel dapat mengenal latar belakang para calon. Pansel mengerucutkan calon menjadi sebanyak delapan orang untuk dilakukan //tracking// atau rekam jejak. Rekam jejak para calon anggota ini dengan melibatkan Koalisi Perlindungan Saksi.
"Rekam jejak ini termasuk dengan melakukan wawancara terhadap delapan nama yang masuk ke babak final. Kalau menurut Koalisi yang melakukan tracking ada tiga nama yang direkomendasikan, meski tidak menyebutkan namanya. Pansel kemudian meloloskan enam nama," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Perlindungan Saksi mengungkapkan dari delapan nama calon anggota LPSK, lima di antaranya bermasalah dan mendesak untuk tidak meloloskannya. Salah satunya para calon ini pernah diberhentikan dari salah satu lembaga negara lantaran kinerjanya buruk, pernah menjadi pembela terdakwa korupsi, pernah menjadi anggota tim sukses calon presiden, calon anggota legislatif atau partai politik.