Ahad 06 Nov 2011 23:57 WIB

Banyak Kecurangan, Muhaimin Cabut Izin 28 Pelaksana Penempatan TKI

TKW ilegal di Arab Saudi
Foto: Arab News
TKW ilegal di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencabut izin operasi 28 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Puluhan pelaksana ini dinilai melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir lagi setelah dilakukan evaluasi menyeluruh dalam dua tahun terakhir.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan izin pelaksana dicabut setelah ada evaluasi menyeluruh terhadap 387 PPTKIS yang izin operasinya habis pada 2011.

Kemenakertrans juga melakukan penilaian dan pemetaan terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang jumlahnya mencapai 565 PPTKIS.

Hasil evaluasi dan pemetaan itu disebut Menakertrans akan menjadi pijakan dasar dalam pembenahan kelembagaan untuk menghasilkan PPTKIS yang berkinerja baik dan profesional.

Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan PPTKIS adalah mengirim TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yordania dan Suriah.

Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah menyekap calon TKI di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan. Tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI tak layak.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI. Harusnya, sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam namun banyak yang tidak mencapai 200 jam.

"Disamping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," kata Muhaimin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement