REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) prihatin dengan maraknya putusan bebas oleh hakim di Pengadilan Tipikor daerah. Yang membuat ICW lebih miris, hingga kini tidak ada respon dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, soal itu.
Padahal, kedudukan Pengadilan Tipikor berada di bawah pengawasan MA langsung. “Hingga kini mereka tidak merespon. Kalau tidak bisa mengurus, mending Ketua MA mundur saja,” kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/11).
Menurut Emerson, sangat tidak masuk akal Ketua MA tidak memberi klarifikasi soal maraknya putusan bebas kasus korupsi. Hal itu mengingat, proses rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor dilakukan oleh MA.
Apalagi di saat publik ramai membincangkan kasus ini, para petinggi MA malah berada di luar negeri dengan alasan kunjungan kerja. Karena itu, ia mempertanyakan apa sebenarnya tugas MA yang tak kunjung mengevaluasi Pengadilan Tipikor daerah.
Meski begitu, ia mensinyalir MA terlanjur menyadari kesalahannya dari kasus terpilihnya hakim ad hoc Ramlan Comel yang membebaskan vonis bebas Walikota nonaktif Bekasi, Mochtar Muhammad.
Padahal, hakim tersebut pernah berstatus terdakwa, namun bisa lolos seleksi dan terpilih menjadi hakim Pengadilan Tipikor Bandung. “Mereka takut salah jika mengklarifikasi belajar dari kasus di Bandung. Jadi, lebih memilih diam saja sekarang,” duga Emerson.