Jumat 04 Nov 2011 09:25 WIB

Mahfud MD: Koruptor Jangan Diberi Toleransi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Krisman Purwoko
Mahfud MD
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hukum itu harus berkeadilan substansif, bukan hanya sekedar teks-teks tanpa makna. Karena itu, hukum harus dimaknai sebagai aturan yang bisa memberi keadilan bagi masyarakat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku kaget, mengapa kebijakan moratorium remisi dan pengetatan pembebasan bersyarat ditentang habis-habisan oleh pihak-pihak tertentu. 

Padahal, wacana yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat. "Saya heran, mengapa masih banyak yang toleran pada korupsi. Jangan seperti itu," kata Mahfud kepada Republika, Jumat (4/11) pagi.

Menurut Mahfud, kebijakan Wakil Menteri Hukum dan HAM tak ada yang melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ia mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM tidak menghapuskan remisi dan pembebasan bersyarat, melainkan hanya mengetatkan pemberiannya khusus bagi koruptor dan teroris. 

Dasarnya adalah ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa pemberian remisi itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Alasannya, memang tak terukur dan bisa menjadi perdebatan, namun ketentuan PP mengatur tentang rasa keadilan itu. 

Adapun, PP ini bisa berlaku di masa transisi sebelum UU Pemasyarakatan direvisi, kebijakan transisi tak boleh terlalu lama. "Memberi potongan hukuman atau pembebasan bersyarat itu bertentangan rasa keadilan masyarakat. UU jangan dilihat dari kalimatnya saja, tapi semangatnya," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement