Kamis 03 Nov 2011 16:38 WIB

RUU Ormas: Pengadilan Bisa Bubarkan Ormas Anarkis

Rep: erdy nasrul/ Red: taufik rachman

JAKARTA -- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anarkis bisa dibubarkan. Hal yang sama berlaku untuk Ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, atau memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa pemerintah bisa mengusulkan pembubaran suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Ormas yang kerap melakukan kekerasan, menghakimi massa, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum, kata malik, juga bisa dibubarkan.

"Kita tidak main-main, kalau memang Ormas seperti itu dibiarkan maka akan mengancam ketertiban umum," jelas Malik, saat dihubungi, Kamis (3/11). Dia mengatakan beberapa Ormas kerap melakukan penyerangan yang bersifat sporadis, sehingga menimbulkan korban jiwa, melukai masyarakat, bahkan membunuh. Dia mengatakan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena tindakan seperti itu dinilai tidak menghargai perbedaan dan mengancam demokrasi.

"Yang kita inginkan adalah dialog dan saling bertukar hujjah atau argumentasi," paparnya. Namun, Ormas terlalu mendoktrin pengikutnya sehingga terjadilah fanatik buta. Pengikut Ormas akhirnya merasa benci dengan tandingannya sehingga melakukan aksi menyerang. Disini tak ada lagi penghargaan terhadap perbedaan. "Yang ada hanyalah rasa ingin menang dari satu pihak. Ini berbahaya," jelas Malik.

Pasal 52 RUU Ormas menyebutkan tahapan-tahapan pembubaran Ormas. Pertama adalah sanksi teguran tertulis. Jika tidak diindahkan maka pemerintah berhak untuk mengajukan permohonan untuk membekukan aktifitas Ormas paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).

Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembekuan sementara paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembekuan sementara diajukan. Pasal ini juga menyebutkan pada ayat tujuh, Ormas yang sudah dibekukan sementara tetap melakukan pelanggaran, seperti mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum, maka pemerintah berhak mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri untuk Ormas setingkat kabupaten atau kotamadya dan propinsi. Sedangkan Ormas nasional diajukan permohonan pembubarannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Pasal 52 ayat delapan RUU tersebut menyebutkan, pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) wajib memutus permohonan pembubaran paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan.

Malik menyebutkan RUU ini jika disahkan nanti berlaku bagi Ormas apapun. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tidak kurang dari 1500 Ormas tingkat nasional terdaftar. Sedangkan di daerah, jumlah Ormas mencapai enam ribu. "Semuanya akan diperlakukan sama oleh RUU ini nantinya," papar Malik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement