Kamis 27 Oct 2011 17:08 WIB

Soal Suap Sesmenpora, KPK akan Jerat Nazaruddin dengan Pasal Pencucian Uang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menuntut tersangka kasus suap Sesmenpora M Nazaruddin. "Kita arahnya ke sana (Menggunakan TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah di Jakarta, Kamis (27/10).

Chandra mengatakan, dengan menggunakan UU TPPU selain menggunakan pasal korupsi, para penerima uang hasil korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dapat turut dijerat. Di antaranya, uang-uang hasil korupsi yang diduga mengalir ke partai politik dan sejumlah pihak lainnya.

Pihaknya akan membuktikan terlebih dahulu dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan suap senilai Rp 4,3 miliar oleh Nazaruddin itu. Jika terbukti, ke depannya akan lebih mudah untuk menjerat pihak yang disebut-sebut Nazaruddin turut menikmati uang proyek wisma atlet.

Chandra menjelaskan, selama ini KPK belum pernah menggunakan pasal pencucian uang karena kewenangan KPK dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang baru disahkan pada Desember 2010. Kebetulan, penerimaan uang oleh Nazaruddin terjadi di atas Desember 2010.

Untuk perkara Nazaruddin sendiri, lanjut Chandra, diperkirakan pada November mendatang akan segera memasuki proses persidangan. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan upaya untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement