REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Riset dan Teknologi (Menristek) mengusulkan tunjangan peneliti sebesar Rp 7,5 juta untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Pada mulanya tunjangan peneliti hanya satu juta atau satu juta empat ratus atau berapa gitu ya. Sudah diusulkan menjadi tujuh juta setengah," kata Menristek, Gusti Muhammad Hatta ketika ditemui di komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (27/10).
Dia menegaskan, nominal tunjangan itu masih dalam tahap usulan yang masih harus dibahas dengan kementerian lain yang terkait. Selain mengusulkan kenaikan tunjangan, Menristek juga mengusulkan konsep reformasi birokrasi.
Menurut dia, penataan birokrasi juga akan terkait dengan peningkatan kesejahteraan. Dia meminta publik untuk tidak membandingkan antara tunjangan peneliti di Indonesia dan tunjangan peneliti di luar negeri.
Menurut dia, jumlah sumber daya manusia di Indonesia lebih banyak dibandingkan dengan negara lain, hal itu berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan para peneliti. Sejumlah kalangan menganggap jumlah gaji dan tunjangan para peneliti di Indonesia masih terlalu rendah, apalagi jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan peneliti di negara lain.
Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri meminta pemerintah memberikan perhatian yang cukup kepada para peneliti baik di perguruan tinggi maupun di lembaga riset, karena menganggap kesejahteraan mereka sangat rendah.
"Kita mengharapkan pemerintah meneguhkan komitmen dalam penelitian jika ingin melahirkan suatu kultur akademis yang inovasi dan kreatif dari peneliti yang bisa menopang kemajuan di masa mendatang," katanya (26/10).
Gumilar mengatakan, UI sudah melakukan penataan manajemen yang diawali dengan integrasi keuangan. Pengintegrasian ini membuat UI mampu menghimpun sumber daya ekonomi universitas dari Rp650 miliar pada 2007 meningkat menjadi Rp2,5 triliun pada 2011.
"Kesejahteraan bagi para dosen inti penelitian sudah ditata sehingga memperoleh gaji rata-rata Rp18 juta dengan pendapatan tertinggi Rp30 juta per bulan," jelas Gumilar.
Setelah penataan manajemen oleh Rektor UI, ia juga melakukan penataan dosen dibagi dalam dua kategori yaitu dosen inti pengajaran yang fokus mengajar tetapi juga bisa melakukan penelitian dan dosen inti penelitian dengan fokus dominannya adalah meneliti.
Gumilar mengemukakan sebelum penataan manajemen, gaji dosen inti pengajaran rata-rata Rp3,5 juta dan maksimum Rp14 juta per bulan, namun setelah penataan rata-rata Rp7 juta dan maksimal Rp18 juta per bulan.